Nabire, DEIYAI WIYAI NEWS - Kepolisian Resor (Polres) Nabire berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang siswi sekolah dasar bernama Ester Tebay (10), yang jasadnya ditemukan di Pantai PLTMG Kalibobo, Kabupaten Nabire, pada Sabtu (2/8/2025).
Pelaku berinisial IM (36), yang merupakan tetangga dekat korban, ditangkap pada Jumat (8/8/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIT di Jalan Ahmad Yani, Karang Tumaritis.
Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif Satreskrim Polres Nabire yang dipimpin langsung oleh Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K.
Menurut Kapolres, saat akan ditangkap pelaku mencoba melarikan diri sehingga aparat terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan ke bagian kaki.
Setelah diamankan, pelaku dibawa ke rumah sakit untuk perawatan medis sebelum diproses hukum lebih lanjut.
Kronologi Kejadian
Namun, Ester tidak kunjung pulang. Keluarga yang khawatir segera melakukan pencarian, tetapi korban tidak ditemukan. Ibunya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Hingga 2 Agustus 2025 pukul 14.00 WIT, keluarga menerima kabar penemuan jasad anak perempuan di Pantai PLTMG Kalibobo. Saat diperiksa, jasad tersebut dipastikan adalah Ester, masih mengenakan seragam sekolah.
Sebelum kejadian, pelaku sempat mengisi bensin lalu membawa korban ke area sepi di belakang Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG).
Berdasarkan hasil penyelidikan di lokasi itu, pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban, kemudian menganiayanya hingga tewas. Tubuh korban diseret ke semak-semak untuk disembunyikan sebelum akhirnya ditemukan.
Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Bertu H.E. Anwar, memastikan pelaku melakukan aksinya dalam keadaan sadar dan tidak berada di bawah pengaruh minuman keras.
Pelaku diketahui tinggal hanya 50 meter dari rumah korban. Usai melakukan kejahatan keji tersebut, pelaku kembali ke rumah dan beraktivitas seperti biasa, menyapa warga, duduk di beranda, seolah tak terjadi apapun.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP Pembunuhan Berencana
Hukuman: pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
2. Pasal 338 KUHP – Pembunuhan Biasa
Hukuman: penjara maksimal 15 tahun.
3. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Pasal 76C dan Pasal 80 ayat 3–4)
Hukuman: penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 3 miliar.
Jika pelaku adalah orang dekat korban, hukuman ditambah 1/3 dari pidana pokok.
4. UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
Hukuman: maksimal 20 tahun, atau hukuman mati/seumur hidup jika korban meninggal.
Kasus ini menjadi peringatan penting akan urgensi melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan terus meningkatkan perlindungan bagi kelompok rentan, khususnya anak-anak di Papua Tengah.