Pedoman Cyber Media
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan
berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah haka sasi manusia yang dilindungi
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat,
kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus
sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara
profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers,
pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber
sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
1. Media Siber adalah segala bentuk
media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan
jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar
Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
2. Isi Buatan Pengguna (User
Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna
media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai
bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar
pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
1. Pada prinsipnya setiap berita
harus melalui verifikasi.
2. Berita yang dapat merugikan pihak
lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi
dan keberimbangan.
3. Ketentuan dalam butir (a) di atas
dikecualikan, dengan syarat:
1. Berita benar-benar mengandung
kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2. Sumber berita yang pertama adalah
sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten.
3. Subyek berita yang harus
dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4. Media memberikan penjelasan kepada
pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih
lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada
bagian akhir dari berita yang sama, didalam kurung dan menggunakan huruf
miring.
4. Setelah memuat berita sesuai
dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi
didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan
tautan pada berita yang belum terverifikasi.