(Foto diambil usai kegiatan memperingati hari HAM International, Front Rakyat Papua| Doc Dianus You)
Jayapura, DEIYAI WIYAI NEWS - Memperingati hari HAM Internasional, Front Rakyat Menolak Pelanggaran HAM di Papua, aksi mimbar bebas telah terlaksana. Alamat Jl. Biak, Abepura, kota Jayapura, Papua. Pada Selasa, (10/12/24) Siang.
Mimbar Bebas ini dilaksanakan karena Penetapan tanggal 10 Desember sebagai Hari Hak Asasi Manusia (HAM Sedunia), mengacu pada tanggal pengesahan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration on Human Rights).
Frengky Edowai, Selaku Penanggung Jawab menerangkan "Penting sekali bangun mimbar untuk rakyat sendiri menyatakan sikap terhadap pelanggaran HAM diatas Tanah Papua".
"Penting sekali bangun mimbar rakyat supaya rakyat sendiri menyatakan sikap bahwa dirinya menolak dengan terjadinya pelanggaran HAM di atas tanah Papua, pelanggaran HAM di Papua sudah ada Sejak 19 Desember Trikora 1961 hingga saat ini rakyat Papua mengalami pelanggaran HAM di Papua." Ujarnya saat dihubungi via whatsAp, (10/12).
Edowai, Menambahkan "Setiap momentum isu internasional dan nasional perlu bangun konsolidasi supaya membangun kesadaran politik secara massa luar".
Aksi mimbar bebas ini berlandaskan dengan Thema: Apa kabar HAM di Tanah Papua.
Edowai berkata "Setiap momentum-momentum Internasional, nasional itu perlu bangun konsolidasi tingkat gerakan supaya bagaimana membangun kesadaran Politik secara massa Luas."
"Dengan momentum seperti hari HAM begitu bagaimana membangun kesadaran rakyat papua tidak baik-baik saja dalam arti pelanggaran HAM, Investasi kapitalisme, Pendoropan Militerisme, sehingga perlunya ruang-ruang rakyat untuk bangun kesadaran politik". Tambahnya
"Dengan momentum seperti Hari HAM begitu supaya bagaimana membangun kesadaran rakyat bahwa keadaan Papua tidak baik-baik saja dalam arti sejak 2018 banyak pengungsi di tanah Papua seperti nduga, intan jaya, Pegunungan bintang, Yahukimo dan Maybrat banyak yang mengungsi akibat dari investasi kapitalisme di Papua. Militer kolonial Indonesia selalu dikirimkan ke Papua. Sehingga Perlunya ruang-ruang rakyat untuk membangun kesadaran politik," Tutupnya dengan penuh harap.
Dalam aksi ini ada 28 poin Pernyataan Sikap yang disampaikan, yakni :
1. Segera Ungkap Dan Adili Pelaku Penembakan Pada Tanggal 8 Desember 2024 Terhadap Julianus Sani Di Kabupaten Intan Jaya.
2. Segera Ungkap Dan Adili Pelaku Penembakan Dan Penyiksaan Terhadap Wenas Tipagau, Pianus Sani Dan Alex Sondegau Di Kabupaten Intanjaya.
3. Segera Ungkap Dan Adili Pelaku Penembakan Dan Pembunuhan Terhadap Pendeta Yeremias Zanambani Dan Gembala Rupinus Tigau Di Kabupaten Intanjaya.
4. Segera Ungkap Dan Adili Pelaku Penembakan, Pembunuhan Serta Mutilasi Terhadap 2 Ibu Yakni Mina Solopole Dan Aminerap Kabak Di Kabupaten Yahukimo.
5. Segera Ungkap Dan Adili Pelaku Penyiksaan Dan Pembunuhan Terhadap Warinus Murib, Defianus Kogoya, Alpinus Murub Dan Warinus Kogoya Di Kabupaten Puncak.
6. Segera Ungkap Dan Adili Pelaku Penembakan Terhadap Nago Duwitau Dan Nepina Duwitau Di Kabupaten Intanjaya.
7. Segera Ungkap Dan Adili Pelaku Penembakan Terhadap Yusak Sondegau Di Kabupaten Intan Jaya.
8. Segera Ungkap Dan Adili Pelaku Penembakan Terhadap Yulianus Tebai Di Kabupaten Dogiyai.
9. Segera Ungkap Dan Adili Pelaku Penembakan Terhadap Emeliana Hajizimijau Di Kabupaten Intan Jaya.
10. Segera Ungkap Dan Adili Pelaku Penembakan Dan Mulilasi Terhadap Tarina Murib Di Kabupaten Puncak.
11. Segera Ungkap Dan Adili Pelaku Yang Mengkriminalisasi Serta Pembiaran Sakit Hingga Terbunuh Di Lapas Terhadap Abraham Mate Di Kabupaten Sorong.
12. Segera Ungkap Dan Adili Pelaku Penembakan Terhadap Bapa Ua Kere Heluka Di Kabupaten Yahukimo.
13. Tangkap, Pecat Dan Adili Pelaku Penembakan Tobias Silak.
14. Tarik Pos-Pos Brimob Dari Seluruh Tanah Papua.
15. Ungkap Aktor Intelektual Dibalik Penembakan Tobias Silak.
16. Komnas HAM Segera Umumkan Hasil Investigasi Kasus Penembakan Tobias Silak.
17. Tim Penyidik Polda Segera Hasil Penyelidikan Melimpahkan Kepada Jaksa.
18. Kami Mengecam Segala Bentuk Upaya Yang Dilakukan Oleh Pihak-Pihak Tertentu Untuk Menghambat Kasus Penembakan Tobias Silak.
19. Segera Ungkap Dan Adili Pelaku Penembakan Terhadap Yan Kristian Warinusi Di Kabupaten Manokwari.
20. Segera Ungkap Dan Adili Pelaku Pengeboman Terhadap Kantor Jubi Papua Dan Kantor LBH Papua Di Jayapura.
21. Segera Ungkap Dan Adili Pelaku Penembakan Serta Peristiwa Pelanggaran HAM Berat Atas Peristiwa Mapenduma Berdarah, Peristiwa Biak Berdarah, Peristiwa Wasior Berdarah, Peristiwa Wamena Berdarah, Peristiwa Paniai Berdarah Dan Peristiwa Dogiyai Berdarah.
22. Segera Ungkap Dan Adili Pelaku Penembakan Yang Tercatat Dalam Komnas HAM Tertanggal 1 Januari Sampai 1 Juni 2024 Sekitar 41 Peristiwa Penembakan.
23. Cabut Kepres Hankam Dan Tarik Militer Organik Serta Non Organik Di Seluruh Tanah Papua.
24. Segera Bubarkan Satgas Damai Cartenz, Satgas Nemangkawi, Satgas Habema, Satgas Binmas Noken, Satgas Pinang Siri Dan Satgas Paro.
25. Segera Hentikan Dan Cabut Investasi Kapitalisme Di Seluruh Tanah Papua Yang Berkedok Proyek Strategis Nasional.
26. Negara Stop Mengisolasikan Isu Papua Dengan Dahlil Urusan Domestik.
27. Segera Buka Akses Terhadap Masyarakat Internasional Sebab Kejahatan Perang Dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Yang Sudah Melanggar Hak-Hak Dasar Orang Papua Dalam Hukum Internasional Yang Diakui Pasal 11 Ayat 1 Dan 2 Undang-Undang Dasar 1945.
28. Berikan Hak Penentuan Nasib Hidup Sendiri Bagi Rakyat Papua Sebagai Solusi Yang Demokratis.
Penulis: Dianus You