(Foto Tim Peduli Yatamo Deiyai Miyo Pada saat membacakan pernyataan sikap)
(Foto Tim Peduli Yatamo Deiyai Miyo Pada saat membacakan pernyataan sikap)
Nabire, DEIYAI WIYAI NEWS - Tim Peduli Yatamo Deiyai Miyo gelar jumpa pers dengan Tegas menolak Festival Danau Paniai dan Pariwisata Danau Tage. Bertempat di kota lama, Nabire, Papua Tengah. Pada hari senin, (21/10/2024).
Kegiatan itu mengambil dampak negatif ekosistem secara besar-besaran kedua danau tanpa memperhatikan masyarakat setempat, dampak lingkungan yang serius bagi kehidupan masyarakat sekitaran kedua danau tersebut.
"Kami mau pemda paniai jelih melihat tentang ekosistem yang ada di danau paniai dan danau tage, supaya dilindungi dengan cara membersikan sampah-sampah pelastik yang ada di sekitaran danau panai, tumbuhan ecen gondok, dan membersihkan kios-kios yang ada disekitaran danau paniai" Ujar Tina You salah satu pemudi saat diwawancara melalui via WhastAap.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mengatur tentang tanah adat, termasuk hak ulayat:
Pasal 3 UUPA mengatur tentang pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa.
Pasal 16 UUPA mengatur bahwa hak-hak tanah berasal dari hukum adat, dan tanah yang telah diusahakan secara terus menerus dan turun temurun dapat diakui sebagai hak milik.
Pasal 5 UUPA menyebutkan bahwa hukum agraria yang berlaku atas bumi, air, dan ruang angkasa adalah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara.
Selain itu, UUD 1945 juga mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Fakta Kerusakan Lingkungan Hidup kemudian hari terhadap lingkungan hidup
1. Penyebab Negatif Danau
Kegiatan Festival daun Paniai untuk mengambil dampak negatif ekosistem secara besar-besaran danau Paniai tanpa memperhatikan masyarakat dampak lingkungan yang serius mereka hidup masyarakat sekitar danau Paniai.
2. Degradasi Kualitas Udara dan Air:
Proses kenampakan dan ekstraksi CO2 telah menyebabkan polusi udara dan air di daun Paniai, menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat sekitar.
3. Kerusakan Ekosistem:
Aktivitas masyarakat Nelayan yang dapat nafkah hidup kedua danau masyarakat sekitarnya danau Paniai dan Tage. Jika kalau Festivalnya kegiatan berlangsung kedua danau maka dampak penyebabnya merusak ekosistem alami yang menikmati nafkah hidup ambil tanpa belih, Air bersih, Ikan, udang dan berbagai jenis lainnya akan mengancam keberagaman hayati dan habitat fauna serta flora asli danau Paniai dan Tage
Dengan fakta-fakta ini, dapat dilihat bahwa telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan di Papua dan mencederai kehidupan masyarakat setempat. Perlu upaya bersama untuk melindungi lingkungan dan hak-hak rakyat Papua agar dapat hidup dalam lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.
Maka Tim Peduli Yatamo Deiyai Miyo Pernyataan Sikap Penolakan Festival Danau Paniai Dan Tage bahwa :
1. Tanah, laut, danau, sungai, udara dan seluruh kekayaan alamnya milik masyarakat adat papua.
2.Tanah, laut, danau, sungai, udara , tidak diperjualbelikan kepada pihak manapun.
3. Seluruh pelaku pembangunan yaitu pemerintah, dunia usaha dan organisasi non pemerintah wajib mengakui, menghargai dan menjamin hak-hak masyarakat adat papua, terutama hak hidup, hak kepemilikan, dan hak kesejahteraan.
4. Seluruh kegiatan pembangunan pariwisata, festival di wilayah adat papua wajib memperoleh yang mengikat secara hukum dari masyarakat adat papua.
5. Setiap masyarakat adat papua harus menghargai batas-batas wilayah / hidup tanah marga yang ada di wilayah adat papua.
6. Air, udara, tanah milik masyarakat adat bukan milik negara dalam UUD nomor 5 pasal UUPA menyebutkan bahwa hukum agraria yang berlaku atas bumi, air, dan ruang angkasa adalah hukum adat, tidak termasuk dengan kepentingan negara dan nasional.
7. Pasal 16 UUPA mengatur bahwa hak-hak tanah berasal dari hukum adat, dan tanah yang telah diusahakan secara terus menerus dan turun temurun dapat diakui sebagai hak milik.(*)
Reporter: Divanto You