(Ilustrasi Gambar SKCK)
Nabire, DEIYAI WIYAI NEWS - Per Februari 2025, pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Indonesia telah mengalami beberapa pembaruan penting yang mempermudah proses bagi masyarakat.
Berikut adalah ringkasan informasi terbaru terkait pengurusan SKCK:
1. Pembuatan SKCK Tanpa Surat Pengantar
Mulai November 2024, Polri telah menyederhanakan persyaratan pembuatan SKCK dengan menghapus kewajiban melampirkan surat pengantar dari kelurahan atau kecamatan. Hal ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses pengurusan SKCK bagi masyarakat.
2. Integrasi dengan BPJS Kesehatan
Sejak 1 Agustus 2024, kepemilikan BPJS Kesehatan aktif menjadi salah satu syarat wajib dalam pengurusan SKCK. Pemohon diharuskan melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif saat mengajukan permohonan SKCK.
3. Layanan SKCK Online melalui Aplikasi Super Apps Presisi
Polri telah meluncurkan aplikasi Super Apps Presisi yang memungkinkan masyarakat mengurus SKCK secara online tanpa perlu datang langsung ke kantor polisi. Aplikasi ini tersedia untuk diunduh melalui Google Play Store dan App Store. Melalui aplikasi ini, pemohon dapat mengisi data, mengunggah dokumen persyaratan, dan melakukan pembayaran secara digital. Setelah proses verifikasi selesai, SKCK dapat diambil di kantor polisi yang dipilih atau dikirim secara elektronik, tergantung kebijakan masing-masing daerah.
4. Biaya Pengurusan SKCK
Biaya resmi untuk pembuatan maupun perpanjangan SKCK adalah Rp30.000, sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku. Pembayaran dapat dilakukan langsung di kantor polisi atau melalui metode pembayaran yang tersedia dalam aplikasi Super Apps Presisi.
5. Persyaratan Dokumen
Untuk mengurus SKCK, berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:
Fotokopi KTP: Sebanyak 1 lembar.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Sebanyak 1 lembar.
Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah Terakhir: Sebanyak 1 lembar.
Pasfoto Berwarna Ukuran 4x6 cm: Latar belakang merah, sebanyak 4 lembar.
Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif: Sebagai persyaratan tambahan sejak Agustus 2024.
SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang jika diperlukan. Proses perpanjangan dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi langsung kantor polisi setempat atau secara online melalui aplikasi Super Apps Presisi. Persyaratan untuk perpanjangan meliputi SKCK lama yang asli atau legalisir, fotokopi KTP, fotokopi KK, dan pasfoto terbaru.
Dengan berbagai pembaruan ini, diharapkan masyarakat dapat mengurus SKCK dengan lebih mudah dan efisien, baik secara langsung maupun melalui layanan online yang telah disediakan oleh Polri.
Berikut langkah-langkah mendaftar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) secara online di Indonesia:
Untuk mendaftar SKCK secara online melalui aplikasi SUPERAPPS Presisi Polri, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Unduh dan Instal Aplikasi:
Aplikasi SUPERAPPS Presisi Polri tersedia di Google Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.
2. Registrasi Akun:
Buka aplikasi dan pilih opsi "Daftar Baru".
Masukkan nomor telepon Anda untuk proses verifikasi.
Unggah foto KTP dan foto wajah dari berbagai sisi sesuai petunjuk.
Isi data diri dan alamat sesuai KTP.
3. Pengajuan SKCK:
Setelah berhasil registrasi, masuk ke aplikasi dan pilih menu "SKCK".
Klik "Ajukan SKCK" dan baca ketentuan yang ditampilkan.
Selanjutnya anda diminta untuk memulai isi data
Jangan lupa untuk mendaftar BPJS terlebih dahulu melalui Mobile JKN. Jika anda sudah daftar, nanti anda mudah untuk masuk isi formulir SKCK.
Isi data keperluan pembuatan SKCK dan lengkapi informasi yang diminta.
- Nama lengkap sesuai KTP
- Tempat dan tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Kewarganegaraan
- Agama
- Status perkawinan
- Pekerjaan
- Alamat sesuai KTP dan alamat domisili (jika berbeda)
- Melamar Sebagai PNS
- Malamar Sebagai TNI/Polri
- Pendidikan terakhir
- Nama institusi pendidikan
- Riwayat pekerjaan (jika ada)
- Nama ayah dan ibu
- Nama pasangan (jika sudah menikah)
- Foto KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran atau ijazah terakhir
- Pas foto (ukuran 4x6 latar belakang merah)
4. Pembayaran:
Pilih metode pembayaran yang tersedia, seperti Virtual Account BRI.
Biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000.
Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima bukti pembayaran melalui email.
5. Pengambilan SKCK:
Bawa bukti pembayaran dan dokumen pendukung ke kantor polisi yang dipilih saat pengajuan.
Dokumen yang perlu dibawa antara lain:
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah.
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang merah sebanyak 6 lembar.
- Serahkan dokumen tersebut ke petugas untuk proses pencetakan SKCK.
Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan saat mendatangi kantor polisi untuk mempercepat proses penerbitan SKCK.
Perlu diingat bahwa, bentuk Fisik SKCK tidak dapat disediakan di dalam aplikasi ini. Namun aplikasi ini hanya memudahkan masyarakat untuk mendaftar tanpa harus mengantri di Kantor Polsek/Polres. Yang jelas, setelah selesai mendaftar kita perlu datang ke Kantor Polsek/Polres yang dituju pada saat pengisian formulir untuk pencetakan SKCK dengan membawa syarat yang sudah dijelaskan diatas.