[... Mahasiswa Universitas Cenderawasih bersama LBH Papua menggelar konferensi pers menuntut penurunan UKT dan transparansi kebijakan kampus. Aksi ini merupakan lanjutan dari demonstrasi 22 Mei yang berujung ricuh di gerbang Uncen | Documentasi Dianus You untuk deiyaiwiyainews.com]
Jayapura, DEIYAI WIYAI NEWS - Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Dewan Permusyawaratan Mahasiswa (MPM), 9 BEM-F & DPM-F Gelar Konferensi Pers. di Kota Jayapura, Papua. Pada Jumat, (23/05) Petang.
Jumpa pers ini dilakukan terkait dengan kenaikan uang kuliah tunggal UKT secara signifikan di kampus universitas cenderawasih, Agar uang kuliah tunggal UKT diturunkan dan pihak lembaga buka ruang audensi.
Yunus Yohame, selaku Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (BEM-FISIP) Menyampaikan "maksud aksi kami di tanggal 22 Mei Kemarin karena melihat dari status negeri ke badan layanan umum (BLU) artinya uncen ini berdiri sendiri Tampa fasilitas dari pusat karena itu menimbulkan faktor kenaikan UKT/SPP, Maka status Bantuan Layanan Umum BLU di kembalikan ke status negeri."
"Maksud aksi kami di tanggal 22 Mei Kemarin karena melihat dari status negeri ke badan layanan umum (BLU) artinya uncen ini berdiri sendiri Tampa fasilitasi dari pusat karena itu menimbulkan faktor kenaikan UKT/SPP, Maka status Bantuan Layanan Umum BLU di kembalikan ke status negeri," Pungkasnya.
Yanes Hisage selaku Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas cenderawasih (BEM-UC) Menjelaskan "Proses pertama kami sampaikan kendala-kendala di bulan Maret salah satu point itu tentang UKT/SPP dan kami sudah menyurati kepada pihak lembaga surat audensi namun tidak ada respon dari pihak lembaga."
"Proses pertama kami sampaikan kendala-kendala di bulan Maret salah satu point itu tentang UKT/SPP dan kami sudah menyurati kepada pihak lembaga surat audensi, Agar kami juga tahu terkait dengan kenaikan UKT namun tidak ada respon, Maka kami turun aksi dengan tujuan utama adalah penurunan UKT," Terangnya.
Hisage Menambahkan "Bocingan-bocingan terkait gerakan yang terlibat dalam aksi kami itu sangat tidak benar, Aksi kami murni dari mahasiswa dan pimpinan sebagai representasi dari kawan-kawan mahasiswa," Tegasnya.
Yunus Kobepa, Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas cenderawasih (MPM-UC) Menyampaikan "Sebenarnya yang kami mau bapak rektor universitas cenderawasih turun dan terima aspirasi kami, kemudian kami sudah kasih surat audensi untuk membuka ruang audilensi seperti biasa dan kericuhan terjadi itu diluar dari rencana aksi tersebut," Ujarnya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam hal ini Festus Ngoranmele, S.H Meminta "Kami dari LBH Papua meminta kepada lembaga universitas cenderawasih agar dalam setiap tindakan atau program harus transparan kepada mahasiswa, apa yang dilakukan mahasiswa saya pikir sudah sesuai dengan atur karena sudah mengirim surat audensi kepada lembaga untuk mereka meminta penjelasan terhadap kenaikan UKT."
"Kami dari LBH Papua meminta kepada lembaga universitas cenderawasih agar dalam setiap tindakan atau program harus transparan kepada mahasiswa, apa yang dilakukan mahasiswa saya pikir sudah sesuai dengan atur karena sudah mengirim surat audensi kepada lembaga untuk mereka meminta penjelasan terhadap kenaikan UKT," Pintanya.
Ia menambahkan juga "Lembaga universitas cenderawasih melihat kembali kebijakan untuk menyesuaikan dengan tuntutan mahasiswa dan aksi kemarin pada tanggal 22 Mei 2025 itu sebenarnya antara mahasiswa dan pihak lembaga kampus kehadiran pihak keamanan sebenarnya memberikan keamanan kedua belah pihak."
"Lembaga universitas cenderawasih melihat kembali kebijakan untuk menyesuaikan dengan tuntutan mahasiswa dan aksi kemarin pada tanggal 22 Mei 2025 itu sebenarnya antara mahasiswa dan pihak lembaga kampus kehadiran pihak keamanan sebenarnya memberikan keamanan kedua belah pihak, agar hak dan kewajiban mereka bisa di lakukan ada pembantasan maka terjadilah ricuh, justru pembakaran mobil itu ketika motor mahasiswa maka mahasiswa ambil tindakan itu, saya berfikir bahwa semena-mena mahasiswa tidak bisa ambil tindakan."
Berikut 5 poin tuntutan mahasiswa, yakni :
1. Rektor Uncen segera membuka ruang Dialog dengan Mahasiswa dan BEM untuk membahas kebijakan UKT di Kampus Uncen sesuai perintah Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan prinsip demokratis Pasal 6 huruf b, UU No 12 Tahun 2012.
2. Kapolda Papua serta Kapolresta Jayapura segera mendidik profesionalisme anggotanya dalam melindungi Kebebasan Berekspresi Dalam Lingkungan Kampus.
3. Kapolda Papua dan Kapolresta Jayapura Dilarang Melakukan Penegakan Hukum Secara diskriminatif dalam melihat Kasus Bentrok Mahasiswa Versus Polisi di Depan Gerbang Uncen.
4. Rektor Uncen Wajib Bertanggungjawab Atas Insiden Bentrok Mahasiswa dengan Polisi di Depan Gerbang Uncen.
5. Tarik kembali MOU dari Universitas cenderawasih
Reporter: Dianus You
Editor: Jhon Minggus Keiya